BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penididikan
merupakan suatu kegiatan yang bersifat umum bagi setiap manusia dimuka bumi
ini. Pendidikan tidak terlepas dari segala kegiatan manusia. Dalam kondisi
apapun manusia tidak dapat menolak efek dari penerapan pendidikan. Pendidikan diambil dari kata dasar didik, yang ditambah imbuhan menjadi
mendidik. Mendidik berarti memelihara atau
memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dari pengertian ini
didapat beberapa hal yang berhubungan dengan pendidikan.
Pada
dasarnya setiap kegiatan yang dilakukan akan menimbulkan dua macam dampak yang
saling bertentangan. Kedua dampak itu adalah dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positif adalah segala sesuatu yang merupakan harapan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan
kata lain dapat disebut sebagai ’Tujuan’. Sedangkan dampak negatif adalah
segala sesuatu yang bukan merupakan harapan dalam pelaksanaan kegitan tersebut,
sehingga dapat disebut sebagai hambatan atau masalah yang ditimbulkan.
Jika peristiwa
di atas dihubungkan dengan pendidikan, maka pelaksanaan pendidikan akan
menimbulkan dampak negatif yang disebut sebagai masalah dan hambatan yang akan
dihadapi. Hal ini akan lebih tepat bila disebut sebagai permasalahan
Pendidikan. Istilah permasalahan pendidikan diterjemahkan dari bahasa inggris
yaitu “problem“. Masalah adalah segala sesuatu yang harus diselesaikan atau
dipecahkan. Sedangkan kata permasalahan berarti sesuatu yang dimasalahkan atau
hal yang dimasalahkan. Jadi Permasalahan pendidikan adalah segala-sesuatu hal
yang merupakan masalah dalam pelaksanaaan kegiatan pendidikan.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa Permasalahan Pendidikan Indonesia adalah segala macam bentuk
masalah yang dihadapi oleh program-program pendidikan di negara Indonesia. Adapun
permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
(1).
Rendahnya sarana fisik,
(2).
Rendahnya kualitas guru,
(3).
Rendahnya kesejahteraan guru,
(4).
Rendahnya prestasi siswa,
(5).
Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6).
Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7).
Mahalnya biaya pendidikan.
Dalam makalah ini akan saya bahas masalah pendidikan
tentang “Kurangnya Pemerataan Pendidikan di Indonesia”. Kurang meratanya
pendidikan di Indonesia menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada
langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menanganinya.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dan diungkapkan
dalam paper ini adalah :
1. Pengertian pemerataan pendidikan ?
2. Bagaimana
kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia?
3. Bagaimana
upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia?
4. Apakah
upaya-upaya yang dilakukan pemerintah telah berhasil ?
C. Batasan Masalah
Agar masalah yang dikemukakan terarah pada sasaran maka perlu pembatasan
yaitu konsep pemerataan pendidikan dan kondisi pemerataan pendidikan di
Indonesia.
D. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
a. Untuk mengetahui arti dari
pengertian pemerataan pendidikan
b. Untuk mengetahui
bagaimana kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia.
c. Untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah
dalam melakukan
pemerataan pendidikan di Indonesia.
d. Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan
dari pemerintah dalam
melakukan pemerataan pendidikan di
Indonesia.
E. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini, penulis
menggunakan 2 metode yaitu :
a) Observasi, berdasarkan pengamatan
baik dari media cetak maupun media elektronik
b) Kepustakaan, yaitu penggunaan
bahan-bahan penulisan yang bersumber dari buku-buku referensi dan
website-website di internet
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemerataan Pendidikan
Pemerataan pendidikan telah mendapat
perhatian sejak lama terutama di negara-negara berkembang. Hal ini tidak
terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan peran
penting dalam pembangunan bangsa.
Pemerataan pendidikan mencakup dua
aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan
keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat. Akses terhadap
pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh
kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika
antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Menurut UUD 1945 pemerintah berkewajiban memenuhi hak warganegara dalam
memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa. Ini berati
pemerintah harus bisa memberikan pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia
bukan hanya untuk rakyat tertentu yang mampu sedangkan untuk rakyat yang kurang
mampu tidak memperoleh pendidikan. Pemerintah bertanggung jawab dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Pendidikan
menjadi landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa di masa
depan, bahkan lebih penting lagi sebagai bekal dalam menghadapi era global yang
sarat dengan persaingan antarbangsa yang berlangsung sangat ketat. Dengan
demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia
merupakan faktor determinan bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi
global.
B.
Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Tidak
meratanya pendidikan juga mengakibatkan kualitas masyarakat Indonesia
tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Padahal pendidikan merupakan faktor
utama dalam membangun karakter bangsa dan faktor untuk menggerakkan
perekonomian suatu bangsa.Berdasarkan data, perkembangan pendidikan Indonesia
masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya.
Menurut Education For All Global Monitoring Report 2011 yang dikeluarkan oleh
UNESCO setiap tahun dan berisi hasil pemantauan pendidikan dunia, dari 127
negara, Education Development Index (EDI) Indonesia berada pada posisi ke-69.
Indonesia kalah dibandingkan Malaysia (65) dan Brunei (34).Selain itu, akses
pendidikan di Indonesia masih perlu mendapat perhatian, lebih dari 1,5 juta
anak tiap tahun tidak dapat melanjutkan sekolah. Sementara dari sisi kualitas
guru dan komitmen mengajar terdapat lebih dari 54 persen guru memiliki standar
kualifikasi yang perlu ditingkatkan dan 13,19 persen bangunan sekolah dalam
kondisi perlu diperbaiki.
Saat ini
kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata. Misalnya saja di kota-kota
besar disana sarana dan prasarana pendidikan disana sudah sangat maju. Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya. Bukan
hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya.
Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang
tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih
membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warganegara
Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena mereka termasuk ke dalam
warganegara yang kurang mampu sehingga mereka tidak bisa merasakan pendidikan.
Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang
tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.
Untuk itu, agenda penting yang harus
menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi
kelompok masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang berjumlah sekitar 38,4
juta atau 17,6 persen dari total penduduk Indonesia. Sejak tahun 1984,
pemerintah Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan
Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai
tahun 1994. Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan
untuk memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada
tahapan
selanjutnya
pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival) menjadi upaya yang
cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini semakin intensif ketika
terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program BOS untuk Pendidikan
dasar. Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan menuntut pendanaan yang
cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas tapi juga
pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti pendidikan di sekolah.
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No.
IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
1) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia
Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara
berarti,
2) Meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh
masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif
dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah
raga dan seni.
Ini
Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5
ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya.
C.
Penyebab Ketidakmerataan Pendidikan
1. Perbedaan
Tingkat Sosial Ekonomi Masyarakat
Pernyataan World Development Report bahwa pendidikan adalah kunci untuk
menciptakan, menyerap, dan menyebarluaskan pengetahuan. Namun akses terhadap
pendidikan tidak tersebar secara merata dan golongan miskin paling sedikit
mendapat bagian. Kasus ini dapat ditemukan di Indonesia yang pendidikannya
belum merata antara masyarakat miskin dan golongan masyarakat menengah keatas.
Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban
masyarakat dalam bidang pendidikan seperti yang telah diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah mempunyai tugas yang penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas dalam pemerataan
pendidikan adalah untuk masyarakat miskin. Masalah mereka adalah kemiskinan
menjadi penghambat utama dalam mendapatkan akses pendidikan. Lain dari pada
itu, daerah diluar Jawa yang masih tertinggal dalam hal mutu dan kualitas
pendidikan harus mendapat perhatian khusus guna mencegah munculnya ketimpangan
sosial. Perhatian serius dari berbagai pihak terutama dari pemerintah mutlak
diperlukan dalam rangka menaikan mutu dan kualitas pendidikan agar dapat
dinikmati semua golongan dan merata dari Sabang sampai Merauke. Permasalahan
pasti akan tetap ada dan itulah mengapa ada pemerintahan dalam sebuah negara.
2. Kondisi
Geografis Wilayah Indonesia
Secara Geografis, wilayah Indonesia yang cukup luas dengan sebagai negara
kepulauan ternyata menjadi salah satu penghambat pemerataan pembangunan
pendidikan. Hal tersebut berakibat bahwa pembangunan pendidikan tidak dapat
terlaksana dengan maksimal khususnya di daerah terpencil. Ketimpangan pembangunan
pendidikan antara satu wilayah dengan wilayah yang lain sangat terlihat sekali,
baik secara fisik maupun secara non-fisik. Padahal pembangunan pendidikan di
daerah terpencil tidak boleh tertinggal dengan wilayah yang lain, mengingat
bahwa semua wilayah itu adalah termasuk wilayah NKRI yang berarti berhak atas
pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan UUD 1945.
Ketika disodori data pendidikan, pasti akan banyak ditemukan
permasalahan-permasalahan klasik yang terjadi di daerah terpencil.
Masalah-masalah tersebut antara lain: kekurangan jumlah pengajar, sarana
prasarana yang jauh dari layak, lokasi sekolah yang berjauhan dengan tempat
tinggal baik guru maupun murid, dan masih banyak lagi permasalahan klasik yang
ada di daerah-daerah terpencil terkait dengan permasalahan pendidikan di
Indonesia. Kualitas tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan juga terkadang
berbeda antara satu daerah dengan daerah lain terutama di Pulau Jawa dengan di
luar Pulau Jawa, daerah perkotaan dengan daerah pedesaan maupun daerah
pinggiran.
3. Sebaran
Sekolah yang Tidak Merata
Sebagian besar pendirian lembaga pendidikan-lembaga pendidikan masih berada dan
berorientasi di wilayah perkotaan, sedangkan minat untuk membangun lembaga pendidikan
di daerah pedesaan masih sangat kurang. Hal ini karena orientasi pengembang
pendidikan adalah income, lain halnya jika pengembang pendidikan berorientasi
pada Pembukaan UUD 1945 yang pada intinya menganjurkan bahwa masyarakat juga
diperkenankan ikut serta membangun pendidikan di negara ini. Hal lain yang
perlu di ketahui adalah perhatian pemerintah yang menutup sebelah mata kepada
daerah-daerah yang jauh dari pusat kemajuan (ibu kota).
Kedepan, pembangunan pendidikan diharapkan merata dan tanpa pandang daerah dan
golongan yang sering menjadi masalah teknis pemerataan pembangunan pendidikan
di Indonesia. Tidak hanya pemerintah, semua staheholder perlu ikut berperan
aktif dalam memeratakan pembangunan pendidikan di Indonesia, hal ini karena
pemerintah juga punya keterbatasan-keterbatasan yang harus di bantu oleh pihak
ketiga (masyarakat). Jika tidak ada kebijakan bersama maka akan sangat sulit
mengupayakan pembangunan pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan warga
masyarakat Indonesia. Tanggung jawab pendidikan adalah tanggung jawab kita
bersama terhadap sesame makhluk Tuhan.
D.
Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Pemerataan Pendidikan
Seperti yang sudah dijelaskan tadi
pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan pemerataan pendidikan sejak tahun
1984. Seperti mulai dari pemerataan pendidikan sekolah dasar, selanjutnya
diikuti dengan wajib belajar 9 tahun sejak 2 Mei tahun 1994. Wajib belajar 9
tahun direncanakan tuntas pada tahun 2008 tapi sampai tahun 2006 masih banyak
rakyat Indonesia yang belum dapat menyelesaikan sekolah dasar.
Masih banyak lagi upaya-upaya
pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu :
1. Pendidikan dari sekolah dasar (SD)
sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya. Ini diharapkan
semua anak yang akan masuk SD dan SMP di seluruh Indonesia dapat bersekolah.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana
pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3. Melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD,
agar tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai.
4. Membangun sarana dan prasarana yang
memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang di perkotaan
maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5. Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa dapat terus menuntut ilmu tanpa
mempermasalahkan biaya pendidikan
6. Untuk di Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7. Mendorong peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta. Ini agar
kalau ada mahasiswa yang tidak mendapat perguruan tinggi bisa melanjutkan
pendidikannya di perguruan tinggi swasta, tentu saja dengan mutu dan kualitas
perguruan tinggi swasta harus bisa sesuai standar pemerintah.
8. Menyebarkan kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9. Menyebar lulusan guru-guru ke
daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar tidak terjadi
penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan guru yang
bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih kekurangan tenaga
guru.
E.
Tingkat
Keberhasilan Pemerintah dalam Mengatasi Pemerataan Pendidikan
Dalam
pemerataan pendidikan pemerintah telah berupaya mengatasinya namun upaya-upaya
yang dilakukan pemerintah tidak semuanya berhasil. Masih banyak upaya
pemerintah yang kurang berhasil bahkan bisa juga disebut gagal dalam
pelaksanaannya.
Upaya-upaya pemerintah
yang masih kurang berhasil yaitu :
1) Upaya pemerintah dalam pendidikan
tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai SMP (Sekolah Menengah Pertama) tidak di
pungut biaya. Tapi di lapangan masih banyak sekolah-sekolah tersebut yang masih
memungut biaya dalam pelaksanaan pendidikannya. Sekolah-sekolah tersebut
beralasan kalau biaya tersebut untuk menggaji pegawai yang ada di sekolah
tersebut dan masih banyak lagi
alasan-alasan lainnya.
2) Upaya pemerintah meningkatkan dalam
meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Tapi dalam
pelaksanaanya masih banyak sarana dan prasarana yang diberikan pemerintah
kualitasnya masih kurang. Seperti tidak semua kelas memiliki layar proyektor
yang bagus, masih banyaknya komputer-komputer di sekolah yang rusak, Alat-alat
dan bahan-bahan laboratorium yang masih kurang sehingga praktikum yang
dilakukan sisiwa masih sedikit bahkan tidak pernah sama sekali.
3) Upaya regrouping (penggabungan)
masih belum dilaksanakan dengan maksimal, pelaksanaannya masih dalam tahap
percobaan sehingga masih belum dilaksanakan dengan menyeluruh.
4) Upaya pemerintah dalam pembangunan
sarana dan prasarana di sekolah-sekolah
masih belum maksimal ini terbukti masih banyak sekola-sekolah yang
sarana dan prasarananya masih kurang lengkap bahkan masih banyak
sekolah-sekolah yang bangunannya masih kurang layak untuk di gunakan.
5) Program beasiswa dari pemerintah
masih banyak yang tidak tepat sasaran. Masih banyak siswa dan mahasiswa yang
miskin dan berprestasi tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
6) Sekarang perguruan tinggi telah
menambah kapasitas daya tampung agar banyak mahasiswa yang dapat kuliah. Tentu
saja hal ini harus mahasiswa yang diterima harus berkualitas.
7) Banyak sekolah dan perguruan tinggi
swasta yang kekurangan peserta didik karena banyak siswa dan mahasiswa baru
yang lebih memilih sekolah dan perguruan tinggi negeri. Ini tentu saja akan
merugikan sekolah dan perguruan tinggi swasta karena akan kekurangan peserta
didik. Ini juga akibat komersialisasi pendidikan. Maksudnya sekolah dan
perguruan tinggi negeri yang sudah elit terus dibuat semakin elit oleh
pemerintah sehingga banyak orang tua yang berlomba-lomba untuk menyekolahkan
anaknya di sekolah dan perguruan tinggi negeri tersebut.
8) Dalam pembangunan perguruan tinggi
negeri banyak terpusat di pulau Jawa sehingga banyak mahasiswa harus merantau
jauh untuk mendapatkan pendidikan. Ini akan menyebabkan beban biaya orang tua
mereka semakin berat. Pemerintah seharusnya memperbanyak membangun perguruan
tinggi negeri di daerah-daerah agar mereka tidak perlu merantau jauh-jauh
sehingga tidak terlalu membutuhkan banyak biaya.
9) Upaya pemerintah dalam
menyebarluaskan tenaga-tenaga pendidik masih belum terlaksana dengan maksimal
karena masih banyak lulusan-lulusan guru yang ada di suatu daerah yang masih
menganggur atau mengerjakan pekerjaan lain di luar kemampuannya karena lowongan
guru sudah penuh. Sedangkan di daerah lain masih banyak juga yang kekurangan
guru. Sehingga transfer guru diperlukan dari yang banyak lulusannya ke yang
masih sedikit tenaga gurunya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan
di Indonesia memang masih kurang merata. Banyak daerah di Indonesia yang masih
belum mendapat pendidikan yang memadai. Selain itu masyarakat Indonesia yang
kurang mampu juga belum bisa mendapat pendidikan dengan mudah. Pendidikan hanya
dirasakan oleh masyarakat yang mampu dan berada di kota-kota besar. Ini tentu
saja bertentangan dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945 yaitu Pemerintah
berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan
pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia.
Memang
sejak tahun 1984 pemeritah telah melakukan upaya-upaya agar pendidikan di
Indonesia bisa dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Bahkan sejak tahun 1994
pemerintah telah mencanangkan wajib belajar sembilan tahun. Selain itu
pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya yang lain agar pendidikan di
Indonesia bisa dirasakan oleh rakyat Indonesia. Upaya-upaya itu seperti :
1. Pendidikan dari sekolah dasar (SD)
sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana
pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3. Melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah.
4. Membangun sarana dan prasarana yang
memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang di perkotaan
maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5. Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu.
6. Untuk di Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7. Mendorong peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta.
8. Menyebarkan kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9. Menyebar lulusan guru-guru ke
daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya.
Meskipun
pemerintah telah berupaya keras agar pendidikan bisa merata dirasakan oleh
semua penduduk Indonesia tapi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah
ternyata masih belum berhasil secara maksimal. Masih banyak kendala-kendala
yang menyebabkan upaya-upaya pemerintah masih belum maksimal. Oleh karena itu
kita sebagai masyarakat harus ikut membantu pemerintah misalnya seperti
mengawasi penyaluran dana yang diberikan pemerintah ke daerah-daerah, menjaga
dan merawat bangunan-bangunan sekolah agar dapat bertahan lama.
B.
Saran
Pemeritah perlu
meningkatkan lagi upaya-upaya pemerataan pendidikan yang masih belum maksimal
dan terus mengembangkan upaya-upaya yang telah berhasil. Masyarakat juga harus
lebih aktif dalam mengawasi pendanaan dari pemerintah dan menjaga fasilitas
yang sudah ada agar bisa dipakai lebih lama.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia Eka.
2007. Kondisi Pemerataan Pendidikan di
Indonesia. Malang.
Karya tulis, Universitas Muhammadiyah Malang.
Sudiyono.
2009. Regrouping Sebagai Upaya Efisiensi dan Efektivitas
Pengelolaan Pendidikan.Yogyakarta. AP FIP UNY.
Napitupulu, Ester Lince. 2012. Pendidikan Tak Merata, Kualitas Masyarakat
Tertinggal.(Online).http://edukasi.kompas.com/read/2012/09/13/16333195/Pendidikan
Tak Merata,Kualitas Masyarakat Tertinggal, diakses tanggal 19 Desember 2013)
Fuadi, Rikhan. 2011.
Pemerataan Pendidikan.
(Online).http://rikhanfuadi.blogspot.com/2011/04/pemerataan-pendidikan.html,
Di akses tanggal 19 Desember 2013)